Senin, 04 November 2013

JURNAL MOTIVASI


10 Jurnal Motivasi Perusahaan


1.  Lailatul Arofah dan Sri Purwantini. Pengaruh Motivasi, Budaya Organisasi dan Gaya Kepemimpinan Terhadap Kinerja Karyawan (STUDI KASUS PADA UPT KRU KERETA API PT. KAI DAOP 4 SEMARANG). Dinamika Manajemen Vol. 2 No. 3 | Halaman 17-32
2. Anwar Prabu. Pengaruh Motivasi terhadap Kepuasan Kerja Pegawai Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional Kabupaten Muara Enim. Desember 2005 Jurnal Manajemen & Bisnis Sriwijaya Vol. 3 No 6
3.  Harry Murti dan Veronika Agustini. Pengaruh Motivasi Terhadap Kinerja Pegawai dengan Variabel Pemediasi Kepuasan Kerja pada PDAM Kota Madiun. Februari 2013. Jurnal Riset Manajemen dan Akuntansi Vol. 1 No. 1.
4.  Moria S., Komang John. 2008.   Pengaruh motivasi terhadap prestasi kerja karyawan pada PT. Bank Central Asia Tbk, Cabang Borobudur Malang (CD)
5.  Dedi Kurniawan, A. Rahman Lubis, Muhammad Adam. Pengaruh Budaya Kerja dan Motivasi Kerja Terhadap Kinerja Karyawan Intenasional Federation Red Cross (IFRC) Banda Aceh
6.  Ade Crisna Noer, IVO. Agustus 2013. Pengaruh Budaya dan Motivasi Terhadap Konerja Karyawan PT Garuda Indonesia
7.  Imam Saputra. 2010. Pengaruh Motivasi dan Budaya Organisasi Teerhadap Kepuasan Kerja Karyawan PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia Karawang Plant
8.  Nana Suryana, Siti Haerani dan Muhammad Idrus Taba. Pengaruh Kepemimpinan dan Motivasi Kerja Terhadap Kepuasan Kerja Karyawan dan Kinerja Perusahaan (STUDI KASUS DI DIVISI TAMBANG PT INCO SOROWAKO)
9.  Messa Media Gusti. 2012.  PENGARUH KEDISIPLINAN, MOTIVASI KERJA, DAN PERSEPSI GURU TENTANG KEPEMIMPINAN KEPALA SEKOLAH TERHADAP KINERJA GURU SMKN 1 PURWOREJO PASCA SERTIFIKASI.
10. Haryadi.2013. ANALISIS FAKTOR-FAKTOR MOTIVASI KERJA PEGAWAI PADA DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM KOTA PONTIANAK. Vol 2, No 1

Kamis, 17 Oktober 2013

Tindak Korupsi dalam Bidang Industri



Budaya Korupsi dalam Bidang Industri


A. Pengertian korupsi

            Korupsi berasal dari bahasa latin corruptio yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, menyogok. Menurut kamus besar bahasa Indonesia, korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara, perusahaan, dan sebagaunya untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Beberapa contoh tindakan korupsi yaitu, memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan), penggelapan dalam jabatan, pemerasan dalam jabatan, ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara), dan menerima gratifikasi (bagi pegawai negri atau penyelenggara negara).
Banyak hal yang menyebabkan munculnya budaya korupsi dalam masyarakat, diantaranya :
    - Konsentrasi kekuasaan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik.
       -  Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah
       -  Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan     politik yang normal.
       -  Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
       -  Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama".
       -  Lemahnya ketertiban hukum dan profesi hukum
       -  Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa
       -  Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.
       -  Kurangnya penerapan agama dalam kehidupan sehari-hari
            Berkembangnya budaya korupsi di Indonesia menimbulkan dampak negatif dalam berbagai aspek kehidupan. Contohnya dalam bidang ekonomi yaitu, dapat menambah angka kemiskinan, hal ini terjadi karena dana yang seharusnya digunakan untuk program-program pemerintah malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi sehingga tidak tepat sasaran, selain itu korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dan mengurangi kualitas fasilitas pemerintah, serta menurunkan pendapatan pajak.
            Tindak korupsi juga mempengaruhi kondisi politik suatu negara, misalnya ketidakstabilan sosial politik karena turunnya pejabat yang korup, selain itu masyarakat akan merasa enggan untuk mematuhi dan taat pada peraturan sang pemimpin karena perilaku yang telah mencoreng citranya di mata masyarakat. Korupsi yang dilakukan para pejabat negara dapat menimbulkan degradasi moral, hal ini dikarenakan banyak masyarakat yang ‘meniru’ perilaku tersebut, misalnya memberikan sogokan ataupun suap demi kepentingannya sendiri.
           
B. Contoh Tindak Korupsi dalam Bidang Industri
Korupsi Sektor Migas 

       Salah satu contoh kasus korupsi dalam perindustrian di Indonesia yaitu Korupsi Sektor Migas yang dilakukan oleh Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Sejak dicokoknya beliau pada 13 Agustus 2013, hingga saat ini KPK telah menyita uang sekitar US$ 1,22 juta. Uang diperoleh saat tertangkap tangan di ruang kerja Sekjen ESDM, deposit box di Bank Mandiri dan brankas SKK Migas. Operasi KPK menjadikan Rudi, Simon Tanjaya (Kernel Oil) dan Deviardi (pelatih golf) sebagai tersangka. KPK mencekal 3 pejabat SKK, yakni Agus S. R. (Divisi Komersialisasi Minyak & Kondensat), Popi A. N. (Divisi Komersial Gas) dan Iwan Ratwan (Divisi Operasi).
        Jumlah suap yang diberikan kepada Rudi tergolong kecil jika dibanding dengan potensi rente yang dapat diraih dari berbagai bidang industri migas yang mencapai triliunan rupiah. Temuan BPK di sektor migas periode 2000-2012 mengkonfirmasi hal ini. Di benak masyarakat berkembang persepsi, sektor migas memang sarat korupsi yang telah akut.
          Jenis kegiatan yang dapat menjadi lahan korupsi antara lain pada penetapan cost recovery (CR), penjualan minyak bagian negara, lelang wilayah kerja (WK), perpanjangan kontrak, alokasi penjualan gas dan penetapan sub-kontraktor jasa pendukung. Dalam penetapan CR, modus yang dilakukan berupa penggelembungan CR dan pemasukan pekerjaan tidak relevan CR atau bertentangan dengan PP CR No.79/2010. Dugaan korupsi jenis ini sering dilaporkan BPK, dan untuk 2010-2012 besarnya adalah US$ 221,5 juta atau sekitar Rp 2,3 triliun.
          Korupsi dalam proses penjualan minyak bagian negara dapat berupa percaloan, budaya titipan pejabat dan arisan dalam penetapan penjual (trader). Kasus Rudi terkait percaloan. Praktek lain, minyak yang seharusnya tidak dijual (karena sesuai spesifikasi kilang), justru turut dijual pula ke luar negeri. IRESS memperoleh informasi dari sumber terpercaya bahwa sebagian produksi minyak lapangan Duri telah dijual oleh trader ke luar negeri.
         Korupsi pada perpanjangan kontrak migas dapat terjadi karena tidak adanya rujukan peraturan dan tarif. Padahal secara global tarif akuisisi cadangan migas terbukti berkisar 10-20% harga pasar migas. Dalam kasus perpanjangan kontrak blok West Madura Offshore misalnya, negara hanya memperoleh US$ 5 juta sebagai signatory bomus dari Kodeco (Korea) untuk saham 20%. Padahal jika tarif akuisisi diterapkan, minimal negara bisa memperoleh US$ 300 juta.
          Kegiatan penetapan alokasi gas juga dapat menghasilkan rente yang besar bagi para koruptor. Umumnya yang menjadi korban adalah BUMN seperti PLN atau pabrik pupuk. Kasus kerugian PLN sebesar Rp 37 triliun pada 2009-2010 disebabkan oleh tindakan BP Migas mengalihkan alokasi gas yang bukan kewenangannya, yang melanggar Pasal 50 PP No.35/2004. Dugaan korupsi juga terjadi pada pengalihan gas bagi unit Kilang Baru Gresik dari lapangan MDA-MBA Blok Madura Stait ke PLTU Bali dan Banyuwangi pada akhir 2012. Negara berpotensi dirugikan ratusan miliar rupiah. 
          Dari beberapa bidang kegiatan di atas terlihat betapa luasnya lahan yang dapat dikorupsi oleh para koruptor dan pemburu rente. Tindakan ini semakin marak karena di satu sisi sistem kebijakan dan peraturan bermasalah. Di sisi lain moral hazard dan nafsu berburu rente oknum-oknum penguasa, pengusaha, kontraktor asing, partai penguasa atau birokrat semakin meningkat. Oleh sebab itu perlu dilakukan perbaikan sistem dan peraturan, serta peningkatan komitmen moral dan etika bisnis pada semua pelaku/pihak yang terkait dalam industri migas.
          Sistem dan pelaku perlu diperbaiki secara bersamaan. Para koruptor harus dihukum berat untuk digantikan oleh pajabat yang berintegritas, amanah dan profesional. Khusus subjek pelaku, tertangkapnya Rudi merupakan pintu masuk yang harus dioptimalkan guna memberantas mafia migas. Para pelaku lain selain Rudi di SKK Migas, Kementerian ESDM dan lembaga lain harus diperiksa dan dituntut. Kasus ini harus dikembangkan, tidak terhenti pada Rudi. KPK harus bertindak independen dan teguh menghadapi berbagai intervensi.
          Dalam aspek perbaikan sistem, IRESS meminta agar Pemerintah kembali menjadikan Pasal 33 UUD 1945 sebagai rujukan utama yang bersifat ideologis dan strategis. Rujukan ini telah dioperasionalkan dalam UU Prp. No.44/1960 dan UU No.8/1971, dimana penguasaan negara atas migas dijalankan melalui BUMN. Dalam hal ini hak ekonomi dan kekayaan migas yang dapat dimonetisasi dan digunakan untuk aksi korporasi. Karena berbagai kepentingan, kedua UU tersebut justru diganti dengan UU Migas No.22/2001, sehingga saat ini tidak heran lebih dari 80% cadangan dan produksi migas nasional dikuasai asing.
          Aspek pengawasan industri migas kita juga sangat lemah. BP Migas berfungsi tanpa lembaga pengawas. SKK Migas sebagai pengganti pun dijalankan dengan sistem pengawasan bermasalah. Pasal 8 ayat (1) jo Pasal 9 ayat (1) menyebutkan tanggungjawab terakhir kinerja SKK Migas ada pada Presiden. Artinya Kepala SKK setingkat dengan menteri sehingga komisi pengawas yang diketuai Menteri ESDM tidak ada artinya. Menteri ESDM bukanlah atasan langsung Kepala SKK Migas, tetapi Presidenlah atasan langsungnya. Sekalipun Menteri ESDM Ketua Komisi Pengawas, jabatan ini hanya simbol untuk pencitraan saja.
          Sekarang sudah waktunya Pemerintah membubarkan SKK Migas. Sambil menunggu sistem pengganti melalui UU Migas baru, Pemerintah dituntut menerbitkan Perpres yang menetapkan BUMN sebagai pengganti SKK Migas, pemegang hak ekonomi cadangan, penjual migas bagian negara dan penguasa blok-blok habis kontrak. Dengan demikian, Pertamina mengalami pertumbuhan aset dan keuntungan yang meningkat pesat dan peringkat sebagai perusahaan global terbesar versi Fortune pun ikut naik. Perbaikan status ini akan menambah pengakuan dunia dalam mengakuisisi cadangan secara global guna meningkatkan ketahanan energi. Dalam hal ini Pertamina pun harus memperbaiki kinerja, bebas dari pengaruh mafia migas, dijalankan melalui tatakelola perusahaan yang baik dan ditingkatkan statusnya menjadi non-listed public company.

Jumat, 04 Oktober 2013

Ilmu Budaya Dasar

Definisi Ilmu Budaya Dasar
        Istilah ilmu budaya dasar adalah pengetahuan yang membahas budaya (kebiasaan) yang berkembang di dalam masyarakat guna mengkaji masalah-masalah manusia secara mendasar. Istilah ilmu budaya dasar dikembangkan di Indonesia sebagai pengganti istilah Basic Humanitiesm yang berasal dari bahasa inggris yaitu “The Humanities”. Humanities berasal dari bahasa latin yaitu Humanus yang berarti manusia, berbudaya dan halus. Dengan mempelajari ilmu ini diharapkan manusia dapat menjadi individu yang berbudaya sesuai dengan norma dan nilai yang berlaku, serta manusia dapat menjalin hubungan yang seimbang dengan alam, Tuhan, antar sesama, maupun dirinya sendiri.
Menurut Prof. Dr. Harsya Bachtiar, ilmu budaya dasar termasuk kelompok pengetahuan budaya. Ilmu budaya dasar menggunakan pengertian-pengertian dari berbagai bidang pengetahuan budaya untuk mengembangkan wawasan dalam mengkaji masalah-masalah budaya yang berkembang di dalam lingkup masyarakat. Namun, ilmu budaya dasar berbeda dengan pengetahuan budaya. Pengetahuan budaya membahas tentang masalah nilai-nilai manusia sebagai mahkluk berbudaya, sedangkan ilmu budaya dasar membahas tentang pengetahuan dasar dan pengetahuan umum guna mengkaji masalah-masalah manusia dan budaya.
Secara umum tujuan IBD adalah pembentukan dan pengembangan keperibadian serta perluasan wawasan perhatian, pengetahuan dan pemikiran mengenai berbagai gejala yang ada dan timbul dalam lingkungan, khususnya yang berkenaan dengan kebudayaan dan kemanusiaan, agar daya tanggap, persepsi dan penalaran berkenaan dengan lingkungan budaya dapat diperluas.