Budaya Korupsi
dalam Bidang Industri
A. Pengertian korupsi
Korupsi berasal dari bahasa latin corruptio yang berarti busuk, rusak,
menggoyahkan, memutar balik, menyogok. Menurut kamus besar bahasa Indonesia,
korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara, perusahaan, dan
sebagaunya untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Beberapa contoh tindakan
korupsi yaitu, memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan), penggelapan
dalam jabatan, pemerasan dalam jabatan, ikut serta dalam pengadaan (bagi
pegawai negeri atau penyelenggara negara), dan menerima gratifikasi (bagi pegawai negri atau penyelenggara negara).
Banyak hal yang menyebabkan munculnya
budaya korupsi dalam masyarakat, diantaranya :
- Konsentrasi kekuasaan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab
langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang
bukan demokratik.
- Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah
- Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
- Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
- Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama".
- Lemahnya ketertiban hukum dan profesi hukum
- Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa
- Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.
- Kurangnya penerapan agama dalam kehidupan sehari-hari
- Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah
- Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
- Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
- Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama".
- Lemahnya ketertiban hukum dan profesi hukum
- Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa
- Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.
- Kurangnya penerapan agama dalam kehidupan sehari-hari
Berkembangnya budaya korupsi di Indonesia menimbulkan dampak negatif dalam
berbagai aspek kehidupan. Contohnya dalam bidang ekonomi yaitu, dapat menambah
angka kemiskinan, hal ini terjadi karena dana yang seharusnya digunakan untuk
program-program pemerintah malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi
sehingga tidak tepat sasaran, selain itu korupsi juga mempersulit pembangunan
ekonomi dan mengurangi kualitas fasilitas pemerintah, serta menurunkan
pendapatan pajak.
Tindak korupsi juga mempengaruhi kondisi politik suatu negara, misalnya
ketidakstabilan sosial politik karena turunnya pejabat yang korup, selain itu
masyarakat akan merasa enggan untuk mematuhi dan taat pada peraturan sang
pemimpin karena perilaku yang telah mencoreng citranya di mata masyarakat.
Korupsi yang dilakukan para pejabat negara dapat menimbulkan degradasi moral,
hal ini dikarenakan banyak masyarakat yang ‘meniru’ perilaku tersebut, misalnya
memberikan sogokan ataupun suap demi kepentingannya sendiri.
B. Contoh Tindak Korupsi dalam Bidang
Industri
Korupsi Sektor Migas
Salah satu contoh kasus korupsi dalam
perindustrian di Indonesia yaitu Korupsi Sektor Migas yang dilakukan oleh
Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Sejak dicokoknya beliau pada 13 Agustus 2013,
hingga saat ini KPK telah menyita uang sekitar US$ 1,22 juta. Uang diperoleh
saat tertangkap tangan di ruang kerja Sekjen ESDM, deposit box di Bank Mandiri
dan brankas SKK Migas. Operasi KPK menjadikan Rudi, Simon Tanjaya (Kernel Oil)
dan Deviardi (pelatih golf) sebagai tersangka. KPK mencekal 3 pejabat SKK,
yakni Agus S. R. (Divisi Komersialisasi Minyak & Kondensat), Popi A. N.
(Divisi Komersial Gas) dan Iwan Ratwan (Divisi Operasi).
Jumlah suap yang diberikan kepada Rudi
tergolong kecil jika dibanding dengan potensi rente yang dapat diraih dari
berbagai bidang industri migas yang mencapai triliunan rupiah. Temuan BPK di
sektor migas periode 2000-2012 mengkonfirmasi hal ini. Di benak masyarakat
berkembang persepsi, sektor migas memang sarat korupsi yang telah akut.
Jenis kegiatan yang
dapat menjadi lahan korupsi antara lain pada penetapan cost recovery (CR),
penjualan minyak bagian negara, lelang wilayah kerja (WK), perpanjangan
kontrak, alokasi penjualan gas dan penetapan sub-kontraktor jasa pendukung.
Dalam penetapan CR, modus yang dilakukan berupa penggelembungan CR dan
pemasukan pekerjaan tidak relevan CR atau bertentangan dengan PP CR No.79/2010.
Dugaan korupsi jenis ini sering dilaporkan BPK, dan untuk 2010-2012 besarnya
adalah US$ 221,5 juta atau sekitar Rp 2,3 triliun.
Korupsi dalam proses
penjualan minyak bagian negara dapat berupa percaloan, budaya titipan pejabat
dan arisan dalam penetapan penjual (trader). Kasus Rudi terkait percaloan.
Praktek lain, minyak yang seharusnya tidak dijual (karena sesuai spesifikasi
kilang), justru turut dijual pula ke luar negeri. IRESS memperoleh informasi
dari sumber terpercaya bahwa sebagian produksi minyak lapangan Duri telah
dijual oleh trader ke luar negeri.
Korupsi pada perpanjangan kontrak migas
dapat terjadi karena tidak adanya rujukan peraturan dan tarif. Padahal secara
global tarif akuisisi cadangan migas terbukti berkisar 10-20% harga pasar
migas. Dalam kasus perpanjangan kontrak blok West Madura Offshore misalnya,
negara hanya memperoleh US$ 5 juta sebagai signatory bomus dari Kodeco (Korea)
untuk saham 20%. Padahal jika tarif akuisisi diterapkan, minimal negara bisa
memperoleh US$ 300 juta.
Kegiatan penetapan
alokasi gas juga dapat menghasilkan rente yang besar bagi para koruptor.
Umumnya yang menjadi korban adalah BUMN seperti PLN atau pabrik pupuk. Kasus
kerugian PLN sebesar Rp 37 triliun pada 2009-2010 disebabkan oleh tindakan BP
Migas mengalihkan alokasi gas yang bukan kewenangannya, yang melanggar Pasal 50
PP No.35/2004. Dugaan korupsi juga terjadi pada pengalihan gas bagi unit Kilang
Baru Gresik dari lapangan MDA-MBA Blok Madura Stait ke PLTU Bali dan Banyuwangi
pada akhir 2012. Negara berpotensi dirugikan ratusan miliar rupiah.
Dari beberapa bidang
kegiatan di atas terlihat betapa luasnya lahan yang dapat dikorupsi oleh para
koruptor dan pemburu rente. Tindakan ini semakin marak karena di satu sisi
sistem kebijakan dan peraturan bermasalah. Di sisi lain moral hazard dan nafsu
berburu rente oknum-oknum penguasa, pengusaha, kontraktor asing, partai
penguasa atau birokrat semakin meningkat. Oleh sebab itu perlu dilakukan perbaikan
sistem dan peraturan, serta peningkatan komitmen moral dan etika bisnis pada
semua pelaku/pihak yang terkait dalam industri migas.
Sistem dan pelaku
perlu diperbaiki secara bersamaan. Para koruptor harus dihukum berat untuk
digantikan oleh pajabat yang berintegritas, amanah dan profesional. Khusus
subjek pelaku, tertangkapnya Rudi merupakan pintu masuk yang harus dioptimalkan
guna memberantas mafia migas. Para pelaku lain selain Rudi di SKK Migas,
Kementerian ESDM dan lembaga lain harus diperiksa dan dituntut. Kasus ini harus
dikembangkan, tidak terhenti pada Rudi. KPK harus bertindak independen dan
teguh menghadapi berbagai intervensi.
Dalam aspek
perbaikan sistem, IRESS meminta agar Pemerintah kembali menjadikan Pasal 33 UUD
1945 sebagai rujukan utama yang bersifat ideologis dan strategis. Rujukan ini
telah dioperasionalkan dalam UU Prp. No.44/1960 dan UU No.8/1971, dimana
penguasaan negara atas migas dijalankan melalui BUMN. Dalam hal ini hak ekonomi
dan kekayaan migas yang dapat dimonetisasi dan digunakan untuk aksi korporasi.
Karena berbagai kepentingan, kedua UU tersebut justru diganti dengan UU Migas
No.22/2001, sehingga saat ini tidak heran lebih dari 80% cadangan dan produksi
migas nasional dikuasai asing.
Aspek pengawasan
industri migas kita juga sangat lemah. BP Migas berfungsi tanpa lembaga
pengawas. SKK Migas sebagai pengganti pun dijalankan dengan sistem pengawasan
bermasalah. Pasal 8 ayat (1) jo Pasal 9 ayat (1) menyebutkan tanggungjawab
terakhir kinerja SKK Migas ada pada Presiden. Artinya Kepala SKK setingkat
dengan menteri sehingga komisi pengawas yang diketuai Menteri ESDM tidak ada
artinya. Menteri ESDM bukanlah atasan langsung Kepala SKK Migas, tetapi
Presidenlah atasan langsungnya. Sekalipun Menteri ESDM Ketua Komisi Pengawas,
jabatan ini hanya simbol untuk pencitraan saja.
Sekarang sudah waktunya Pemerintah membubarkan SKK Migas. Sambil menunggu sistem pengganti melalui UU Migas baru, Pemerintah dituntut menerbitkan Perpres yang menetapkan BUMN sebagai pengganti SKK Migas, pemegang hak ekonomi cadangan, penjual migas bagian negara dan penguasa blok-blok habis kontrak. Dengan demikian, Pertamina mengalami pertumbuhan aset dan keuntungan yang meningkat pesat dan peringkat sebagai perusahaan global terbesar versi Fortune pun ikut naik. Perbaikan status ini akan menambah pengakuan dunia dalam mengakuisisi cadangan secara global guna meningkatkan ketahanan energi. Dalam hal ini Pertamina pun harus memperbaiki kinerja, bebas dari pengaruh mafia migas, dijalankan melalui tatakelola perusahaan yang baik dan ditingkatkan statusnya menjadi non-listed public company.
Sekarang sudah waktunya Pemerintah membubarkan SKK Migas. Sambil menunggu sistem pengganti melalui UU Migas baru, Pemerintah dituntut menerbitkan Perpres yang menetapkan BUMN sebagai pengganti SKK Migas, pemegang hak ekonomi cadangan, penjual migas bagian negara dan penguasa blok-blok habis kontrak. Dengan demikian, Pertamina mengalami pertumbuhan aset dan keuntungan yang meningkat pesat dan peringkat sebagai perusahaan global terbesar versi Fortune pun ikut naik. Perbaikan status ini akan menambah pengakuan dunia dalam mengakuisisi cadangan secara global guna meningkatkan ketahanan energi. Dalam hal ini Pertamina pun harus memperbaiki kinerja, bebas dari pengaruh mafia migas, dijalankan melalui tatakelola perusahaan yang baik dan ditingkatkan statusnya menjadi non-listed public company.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar