NPM : 33413566
KELAS : 2ID08
A. HUKUM
KEKAYAAN INTELEKTUAL
Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah
padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual
Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam
bahasa Jermannya[1].
Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama
kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang
hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik
disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya.[2] Istilah HKI terdiri dari tiga kata
kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang
dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.
SIFAT – SIFAT HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
1. Mempunyai Jangka Waktu Tertentu atau Terbatas
Apabila telah habis masa perlindungannya ciptaan atau penemuan
tersebut akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa
perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya hak merek.
2. Bersifat Eksklusif dan Mutlak
HKI yang bersifat eksklusif dan mutlak ini maksudnya hak tersebut
dapat dipertahankan terhadap siapapun. Pemilik hak dapat menuntut terhadap
pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun. Pemilik atau pemegang HaKI mempunyai
suatu hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya
dengan melarang siapapun tanpa persetujuannya untuk membuat ciptaan atau temuan
ataupun menggunakannya.
JENIS – JENIS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
1. Hak Cipta (Copyrights)
Hak Cipta adalah hak khusus bagi
pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut Peraturan Perundangundangan yang berlaku
B. Hak Kekayaan Industri
a. Paten (Patent)
Paten adalah
hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang
teknologi, untuk lama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut
atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1
ayat 1 UU tentang Paten).
b. Merek (Trademark)
Merek adalah
tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna
atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
c. Rahasia Dagang (Trade Secrets)
Rahasia dagang adalah
informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum,
mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya
oleh pemiliknya.
d. Desain Industri (Industrial Design)
Desain
industri adalah suatu kreasi tentang bentuk,
konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau
gabungan daripadanya yang berbentuk tiga atau dua dimensi yang memberikan kesan
estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga atau dua dimensi serta dapat
dipakai untuk menghasilkan suatu produk,barang, komoditas industri atau
kerajinan tangan
Hak desain
industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak
lain untuk melaksanakan hak tersebut.
e. Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit
Layout)
Sirkuit terpadu adalah
suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang di dalamnya terdapat
berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen
aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara
terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan
fungsi elektronik.
Desain tata letak adalah
kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen,
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif serta sebagian
atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi
tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
f.
Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)
Hak Perlindungan Varietas
Tanaman (PVT) adalah hak yang diberikan kepada pemulia dan/atau
pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau
memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya
selama waktu tertentu (Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000
tentang Perlindungan Varietas Tanaman).
DAFTAR PUSTAKA:
http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual
Tidak ada komentar:
Posting Komentar